POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 163
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan pemasaran; b. aplikasi permohonan Pinjaman; dan/atau c. pemantauan pembayaran angsuran. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan di luar lingkup wilayah usaha.
