Pasal 159
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memastikan dalam melaksanakan Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf b, sumber dana Pinjaman berasal dari Perusahaan dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3). (2) Risiko yang timbul dari Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional sesuai dengan besaran dana yang dikeluarkan. (3) Perusahaan wajib memastikan bahwa Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup wilayah usaha Perusahaan. (4) Perusahaan wajib memastikan bahwa Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia mencantumkan:
- nama Perusahaan dan pihak lain; dan
- proporsi Pinjaman dari para pihak; dan b. penerbitan Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dilakukan oleh Perusahaan.
