Pasal 157
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui: a. Pinjaman penerusan; atau b. Pinjaman bersama. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan;
b. bank; c. perusahaan pembiayaan; d. lembaga keuangan mikro; e. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; f. perusahaan modal ventura; dan/atau g. lembaga lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diperkenankan untuk melakukan kerja sama Pinjaman melalui skema Pinjaman penerusan dan Pinjaman bersama. (3) Kerja sama Perusahaan dengan pihak lain melalui Pinjaman penerusan atau Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur masing-masing pihak. (4) Perusahaan dilarang melakukan kerja sama dengan pihak lain melalui skema Pinjaman penerusan dengan jaminan dan Pinjaman bersama dengan jaminan. (5) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki prinsip penyelenggaraan yang sama dan telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (6) Mekanisme kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian antara para pihak. (7) Perjanjian antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memuat paling sedikit: a. identitas para pihak, termasuk penentuan pihak yang bertindak sebagai pemilik dana dan pengelola dana atau sebagai ketua (leader) dan anggota (member), jika ada; b. tanggung jawab dan kewajiban para pihak dalam proses persetujuan pemberian Pinjaman; c. proporsi Pinjaman, pendapatan, biaya, dan/atau risiko antara para pihak; d. cara pembayaran, prosedur penerimaan, dan penerusan Pinjaman, pendapatan, biaya, dan/atau risiko antara para pihak; dan e. tanggung jawab dan kewajiban para pihak dalam proses mitigasi risiko.
