POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 149
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Dalam hal Nasabah telah melunasi Pinjaman beserta bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, Perusahaan wajib mengembalikan Benda Jaminan kepada Nasabah dalam kondisi fisik yang sama dengan saat penyerahan Benda Jaminan. (2) Dalam hal Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak, Perusahaan wajib mengganti dengan: a. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Benda Jaminan pada saat Benda Jaminan tersebut hilang atau rusak, untuk Benda Jaminan berupa perhiasan; atau b. uang atau barang yang nilainya sama atau setara dengan nilai Benda Jaminan pada saat Benda Jaminan tersebut dijaminkan, untuk Benda Jaminan selain perhiasan.
