POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 137
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
Perusahaan wajib memiliki rasio pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) terhadap total Pinjaman.
