Pasal 115
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh: a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau b. Otoritas Jasa Keuangan untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium; dan b. penghasilan/fasilitas lain. (3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor: a. jumlah aset dan kewajiban; b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan; c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi; dan/atau d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi. (4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan dalam Likuidasi. (6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
