POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 102
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan harus menghentikan kegiatan usaha sejak pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Pemegang saham/anggota, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perusahaan dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan sejak pencabutan izin usaha Perusahaan.
