POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. memiliki tenaga pemasaran di setiap kantor dan/atau gerai yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana; b. memiliki pejabat penanggung jawab penjualan Efek Reksa Dana; c. mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi yang terpisah paling kurang:
- fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan investor; dan
- fungsi kepatuhan dan manajemen risiko; d. memastikan pelaksanaan kepatuhan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada prosedur operasi standar yang dibuat secara tertulis; dan e. memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung terlaksananya proses penjualan dan pembelian kembali Efek Reksa Dana.
