Pasal 22
BAB 4 — KONTRAK PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. identitas masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk memberikan informasi data pemegang Efek Reksa Dana kepada Manajer Investasi yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana yang bersangkutan; d. komisi yang diterima Agen Penjual Efek Reksa Dana dan biaya yang menjadi beban Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi; e. tata cara pencantuman informasi dan data tentang identitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian Reksa Dana dalam dokumen yang terkait dengan pemesanan penjualan atau pembelian kembali Efek Reksa Dana oleh pemegang Efek Reksa Dana; f. tata cara pembayaran dan penyerahan dana terkait penjualan, pembelian kembali, dan pengalihan Efek Reksa Dana; g. jangka waktu kontrak keagenan;
h. penunjukan lembaga peradilan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan i. ketentuan pengakhiran kontrak.
