POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 20
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan. (2) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah membatalkan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.
