POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 17
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat: SK No257512A a.
PRESIDEN REFUBUK INOONESIA a. menyetujui seluruh permohonan Pinjaman; b. menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau c. menolak permohonan Pinjaman. (21 Persetqiuan atau penolakan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD. Bagian Ketiga Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan Paragraf 1 Penganggaran
