POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 15
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. l2l Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mem a. kapasitas fiskal; b. kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman; c. kebutuhan riil Pinjaman; d. kemampuan membayar kembali; dan e. persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. l4l Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau instansi terkait. Patagral 4 Jaminan
