POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-151/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor V.C.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
