POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan Perusahaan Pemeringkat Efek wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan Perusahaan Pemeringkat Efek dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
