POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 15
BAB 3 — PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. dapat mengadakan wawancara; c. dapat meminta presentasi; d. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau; e. dapat meminta tambahan dokumen pendukung yang berkaitan dalam rangka pemenuhan atas ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
