POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal penambahan modal tanpa HMETD merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, Perusahaan Terbuka disamping wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
