POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
- Pelaksanaan Penambahan Modal adalah tanggal dilaksanakannya penyetoran modal atau tanggal pelaksanaan konversi utang dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan HMETD.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
- Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka selanjutnya disebut Program Kepemilikan Saham adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perusahaan Terbuka.
