POJK
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 3
BAB 3 — JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PROSEDUR, DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah terdiri atas: a. pelanggaran administratif; dan b. pelanggaran substantif.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
