Pasal 49
BAB 9 — PEMBUBARAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c maka Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan serta menginformasikannya kepada pemegang Unit Penyertaan (jika ada) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak likuidasi selesai dilakukan; c. membubarkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c; dan d. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pembubaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
