POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 42
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan laporan hasil Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada masing-masing pihak terkait.
