POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 40
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Penggantian Manajer Investasi berdasarkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggantian Bank Kustodian berdasarkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan.
