POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan elektronik www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
