Pasal 42
BAB 12 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. penilaian sendiri (self assesment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; dan c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik diatur dalam Surat Edaran OJK.
(4) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018. (5) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (6) Apabila tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) jatuh pada hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
