Pasal 29
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir. (2) Anggota DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; c. mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; dan e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenanangannya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi PMV atau PMVS.
