POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 24
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang modal ventura; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PMV atau PMVS. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
