Pasal 22
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau Pemegang Saham PMV atau PMVS, dalam PMV atau PMVS yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada PMV atau PMVS yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan PMV atau PMVS tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; c. memahami ketentuan peraturan ketentuan perundang- undangan di bidang modal ventura dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan PMV atau PMVS tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan f. berdomisili di INDONESIA.
