POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 15
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Penyampaian pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir beserta informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
