POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek...
Pasal 13
BAB 5 — PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Sebelum melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan, Emiten wajib: a. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dimaksud disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk beserta informasi tambahan dimaksud paling kurang melalui:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan
- situs web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
