POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN MELALUI PORTAL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada otoritas.
- Otoritas adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Portal Pelaporan Terintegrasi adalah situs web dengan mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank melalui sistem pelaporan Otoritas dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia.
- Sistem Pelaporan Otoritas adalah sistem pelaporan
yang dikelola oleh masing-masing Otoritas untuk penyampaian Laporan secara daring oleh Bank.
