Pasal 20A
(1) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% (tiga persen), persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut bagi: a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen); b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
(2) Pemberian besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari portofolio piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan.
- Ketentuan Pasal 21 pada angka 18 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
