Pasal 16
(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) dihitung berdasarkan laporan posisi akhir bulan Desember. (2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya atau berdasarkan hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga dan potongan lain. (4) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1) tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi syariah, penjaminan syariah, fidusia, notaris, dan/atau biaya lain. (5) Biaya insentif yang diberikan oleh Perusahaan Syariah kepada pihak ketiga terkait akuisisi Pembiayaan Syariah tidak diperhitungkan dalam perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 15A ayat (1).
- Ketentuan Pasal 21 pada angka 16 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
