POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 96
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi piutang pembiayaan.
