POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 91
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN
Perusahaan Pembiayaan wajib menilai, memantau, dan melakukan langkah yang diperlukan untuk menjaga agar kualitas piutang pembiayaan senantiasa baik.
