Pasal 114
BAB 24 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pembiayaan yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11);
b. ditolak rencana pemenuhannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (8); dan/atau c. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 98 ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) sampai dengan ayat (6), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertahap berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko; c. melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau d. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan. (4) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (5) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan. (7) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (8) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha tanpa didahului sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (9) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (10) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan/atau pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (11) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang melakukan kegiatan usaha. (12) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. (13) Dalam hal sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. (14) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. (15) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi administratif berupa, pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada masyarakat.
