POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 9
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
PMV atau PMVS wajib mencantumkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dalam anggaran dasarnya.
