POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 6
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMVS dan UUS menyelenggarakan Usaha Modal Ventura Syariah yang meliputi: a. investasi yang terdiri dari:
- penyertaan saham (equity participation);
- pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi;
- pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
- pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; b. pelayanan jasa; dan/atau c. kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. (2) Dalam melakukan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMVS atau UUS dapat mengelola Dana Ventura yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (3) PMVS atau UUS dilarang melakukan pembiayaan jual beli kecuali kepada Pasangan Usaha yang terlebih dahulu telah menerima investasi dari PMVS atau UUS. (4) Kegiatan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan usaha PMVS atau UUS yang menghasilkan tambahan pendapatan dalam bentuk imbal jasa (ujrah/fee).
