POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 46
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Dalam rangka melakukan pemantauan investasi pada obligasi konversi dan/atau surat utang, PMV, PMVS, dan/atau UUS yang mengelola Dana Ventura dapat menunjuk Wali Amanat yang terdaftar di OJK untuk mewakili kepentingan Dana Ventura sebagai pemegang obligasi konversi dan/atau surat utang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian penerbitan obligasi konversi dan/atau surat utang oleh Pasangan Usaha. (2) Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan utang piutang dengan Pasangan Usaha dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai obligasi konversi dan/atau surat utang Pasangan Usaha.
