Pasal 44
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Dalam mengelola Dana Ventura, PMV atau PMVS wajib:
a. memiliki itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam mengelola dana sebaik mungkin untuk kepentingan investor; b. menyimpan dan memelihara semua pembukuan dan catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana; c. memisahkan pembukuan dan catatan tersebut dari pembukuan dan catatan sebagai PMV atau PMVS yang mengelola Dana Ventura; d. menyampaikan informasi kepada investor/calon investor tentang gambaran risiko investasi secara jelas; e. melakukan penetapan nilai pasar wajar dari nilai penyertaan dan/atau pembiayaan kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian setiap tiga bulan sekali; f. MENETAPKAN metode penghitungan nilai pasar wajar dari nilai penyertaan dan/atau pembiayaan kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur secara konsisten untuk menghitung dan MENETAPKAN Nilai Aset Bersih; dan g. menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (2) Dalam melakukan pengelolaan dana, PMV atau PMVS yang mengelola Dana Ventura dilarang: a. memiliki afiliasi dengan Bank Kustodian; dan b. memiliki portofolio penyertaan dan/atau pembiayaan kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang terafiliasi dengan PMV atau PMVS lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih Dana Ventura, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
