Pasal 41
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) Jumlah Investor Dana Ventura paling banyak 25 (dua puluh lima) pihak. (2) PMV, PMVS, dan/atau UUS harus memenuhi jumlah nilai dana kelolaan minimum untuk setiap Dana Ventura yang dibentuk. (3) Untuk pertama kali sejak Peraturan OJK ini diundangkan, jumlah nilai dana kelolaan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), PMV, PMVS, dan/atau UUS dapat mengumpulkan dana dari Investor Dana Ventura untuk memenuhi jumlah nilai dana kelolaan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan PMV, PMVS, dan/atau UUS memperoleh dana kelolaan paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka PMV diberikan tambahan waktu untuk mengumpulkan dana dari Investor Dana Ventura selama 30 (tiga puluh) hari. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berakhir dan PMV, PMVS, dan/atau UUS tidak dapat memenuhi jumlah nilai dana kelolaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib mengembalikan dana kelolaan tersebut kepada Investor Dana Ventura. (7) PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib melakukan penyertaan sesuai dengan ketentuan mengenai batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola. (8) Untuk pertama kali sejak Peraturan OJK ini diundangkan, batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(9) Ketentuan mengenai perubahan terhadap jumlah nilai dana kelolaan minimum untuk setiap Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan batas minimum penyertaan pada setiap Dana Ventura yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Surat Edaran OJK.
