Pasal 39
BAB 7 — DANA VENTURA
(1) PMV, PMVS, dan/atau UUS yang akan mengelola Dana Ventura sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Ekuitas paling sedikit:
bagi PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
bagi PMV yang berbentuk badan hukum koperasi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
bagi PMV yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
bagi PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
bagi PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
bagi PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
bagi UUS sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman di bidang pengelolaan investasi. (2) PMV, PMVS, dan/atau UUS yang akan mengelola Dana Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), wajib mengajukan permohonan ke OJK dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. akta pendirian PMV atau PMVS; b. struktur organisasi; c. rencana perjanjian pembentukan Dana Ventura; d. daftar sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan Dana Ventura; dan e. prosedur operasional standar terkait dengan pengelolaan Dana Ventura. (3) OJK melakukan analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) OJK mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
