POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 15
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. penawaran umum melalui pasar modal; b. menjual kepada PMV, PMVS, dan/atau investor baru melalui penawaran terbatas (private placement); atau c. menjual kembali kepada Pasangan Usaha (buy back).
