POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 84
BAB 19 — PROYEKSI PENDAPATAN EKONOMIS
(1) Penilai Bisnis wajib menggunakan proyeksi pendapatan ekonomis dalam Pendekatan Pendapatan. (2) Proyeksi pendapatan ekonomis digunakan untuk mengestimasi aliran pendapatan ekonomis objek Penilaian dengan menggunakan Tingkat Diskonto yang wajib disesuaikan dengan tingkat pendapatan ekonomis objek Penilaian.
