POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 82
BAB 18 — TINGKAT DISKONTO
Penilai Bisnis dalam MENETAPKAN Tingkat Diskonto wajib: a. menghitung biaya ekuitas dengan memperhatikan:
- tingkat imbal hasil atas penempatan dana pada suatu investasi yang berisiko;
- biaya ekuitas saham preferen yang merupakan dividen saham preferen yang dibayarkan; dan
- perkiraan inflasi; b. mempertimbangkan imbal hasil dari investasi yang sebanding (comparable investments); c. mempertimbangkan biaya utang yang digolongkan sebagai struktur modal; d. mempertimbangkan risiko industri dan kondisi perusahaan;
e. melakukan prosedur paling sedikit sebagai berikut:
- mengidentifikasi sumber pembiayaan yang digunakan; dan
- MENETAPKAN utang yang digolongkan sebagai struktur modal yang memenuhi ketentuan paling sedikit meliputi: a) utang tidak berbunga dari pemegang saham; dan b) utang jangka pendek berbunga yang masuk ke dalam golongan modal kerja permanen; f. menghitung persentase struktur modal atau tingkat leverage perusahaan, dengan ketentuan, dalam hal Penilaian dilakukan atas objek Penilaian yang merupakan kepemilikan minoritas dan mayoritas maka Penilai Bisnis wajib menggunakan struktur modal berdasarkan Nilai Pasar perusahaan yang sebanding dalam industri yang sama; g. menggunakan data tingkat bunga pasar dari rata-rata bank yang melaksanakan fungsi pembiayaan dalam menentukan biaya utang, baik utang jangka pendek (utang modal kerja) maupun utang jangka panjang (utang investasi); h. melakukan penyesuaian dalam hal terdapat pembiayaan utang dengan tingkat bunga yang berbeda dengan tingkat bunga pasar untuk mencerminkan risiko yang sebanding pada objek Penilaian; dan i. menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (weighted average cost of capital) secara proporsional berdasarkan bobot setiap jenis struktur modal dan biaya dari setiap jenis struktur modal.
