POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 76
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
Proyeksi Arus Kas Bersih dapat ditetapkan dalam 2 (dua) periode proyeksi yaitu: a. periode waktu tetap atau khusus yang mengacu pada:
- umur teknis faktor produksi utama; dan
- periode waktu perencanaan usaha yang belum stabil; b. periode waktu kekal yang dimulai dari satu tahun setelah periode waktu tetap sampai dengan seterusnya.
