POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 39
BAB 10 — SUKU BUNGA BEBAS RISIKO
Jika tidak terdapat surat utang negara dalam mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Penilai Bisnis wajib menggunakan suku bunga bebas risiko negara tersebut dan disesuaikan dengan tingkat risiko negara (country risk) yang relevan.
