POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian properti, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil Penilaian properti yang digunakan sebagai acuan merupakan hasil Penilaian properti yang diterbitkan oleh Penilai Properti; b. hasil Penilaian properti yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian properti.
