Pasal 28
BAB 7 — PENDEKATAN PENILAIAN, METODE PENILAIAN, DAN PROSEDUR PENILAIAN
(1) Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, Penilai Bisnis wajib: a. menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif; b. memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, yang sesuai dengan definisi Nilai yang dicari dan karakteristik Penilaian; dan c. memperhatikan persyaratan dan pengungkapan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap: a. non operating holding company; dan/atau b. perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan Penilaian. (3) Dalam hal Penilaian hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilai Bisnis wajib mengungkapkan alasan penggunaan satu Pendekatan Penilaian dalam Laporan Penilaian Bisnis.
