POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 14
BAB 3 — KAJI ULANG ATAS HASIL PENILAIAN
Perbedaan kesimpulan Nilai antara laporan hasil kaji ulang atau penilaian ulang dengan Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang dianggap material jika terdapat perbedaan kesimpulan Nilai lebih dari 15% (lima belas persen) dari kesimpulan Nilai Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
