Pasal 12
BAB 3 — KAJI ULANG ATAS HASIL PENILAIAN
Kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib dilakukan terhadap paling sedikit hal sebagai berikut: a. keakuratan atas proyeksi Penilaian dan perhitungan dalam Metode Penilaian; b. keakuratan dan kelayakan dari seluruh Asumsi yang digunakan sesuai dengan data dan informasi yang relevan; c. kecukupan dan relevansi data serta kelayakan Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan; d. kebenaran, kelayakan, dan konsistensi atas analisis, opini, dan kesimpulan dari Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang; dan e. kesesuaian hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang dengan standar dan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
