POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 105
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap Penugasan Penilaian Bisnis dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis yang telah dimulai dan masih dalam proses penyelesaian, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-196/BL/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya.
